Bahan tambahan makanan adalah bahan
yang bukan secara alamiah merupakan bagian dari bahan makanan, tetapi terdapat
dalam bahan makanan tersebut karena perlakuan saat pengolahan, penyimpanan atau
pengemasan.
Agar makanan yang tersaji tersedia
dalam bentuk yang lebih menarik, rasa enak, rupa dan konsistensinya baik serta
awet maka sering dilakukan penambahan
bahan tambahan makanan yang sering disebut zat aditif kimia (food aditiva).
Adakalanya makanan yang tersedia tidak mempunyai bentuk yang menarik meskipun
kandungan gizinya tinggi.
Jenis
Bahan aditif makanan dapat
digolongkan menjadi beberapa kelompok tertentu tergantung kegunaanya,
diantaranya:
Penguat rasa
Kristal monosodium glutamat digunakan sebagai penguat rasa
Monosodium Glutamat (MSG) sering
digunakan sebagai penguat rasa makanan buatan dan juga untuk melezatkan
makanan. Adapun penguat rasa alami diantaranya adalah bunga cengkeh, pala, merica, cabai, laos, kunyit, ketumbar.[ Contoh penguat rasa
buatan adalah monosodium glutamat/vetsin, asam cuka, benzaldehida, amil asetat.
Pemanis
Zat pemanis buatan biasanya
digunakan untuk membantu mempertajam rasa manis. Beberapa jenis pemanis buatan yang
digunakan adalah sakarin, siklamat, dulsin, dan aspartam. Pemanis buatan ini juga dapat
menurunkan risiko diabetes, namun siklamat merupakan zat yang
bersifat karsinogen.
Pengawet
Bahan pengawet adalah zat kimia yang
dapat menghambat kerusakan pada makanan, karena serangan bakteri, ragi, cendawan. Reaksi-reaksi kimia yang sering
harus dikendalikan adalah reaksi oksidasi, pencoklatan (browning) dan
reaksi enzimatis lainnya. Pengawetan makanan sangat menguntungkan produsen karena dapat menyimpan kelebihan
bahan makanan yang ada dan dapat digunakan kembali saat musim paceklik tiba. Contoh bahan pengawet adalah natrium benzoat, natrium nitrat, asam sitrat, dan asam sorbat.
Pewarna
Warna dapat memperbaiki dan memberikan
daya tarik pada makanan. Penggunaan pewarna
dalam bahan makanan dimulai pada akhir tahun 1800, yaitu pewarna tambahan berasal
dari alam seperti kunyit, daun pandan, angkak, daun suji, coklat, wortel, dan karamel. Zat warna sintetik ditemukan oleh William Henry
Perkins tahun 1856, zat pewarna ini lebih stabil dan
tersedia dari berbagai warna. Zat warna sintetis mulai digunakan sejak tahun 1956 dan saat ini ada kurang lebih 90%
zat warna buatan digunakan untuk industri makanan. Salah satu contohnya adalah tartrazin, yaitu pewarna makanan buatan yang mempunyai banyak macam
pilihan warna, diantaranya Tartrazin CI 19140.[ Selain tartrazin ada pula pewarna buatan,
seperti sunsetyellow FCF (jingga), karmoisin (Merah), brilliant blue
FCF (biru).
Pengental
Pengental yaitu bahan tambahan yang
digunakan untuk menstabilkan, memekatkan atau mengentalkan makanan yang
dicampurkan dengan air, sehingga membentuk kekentalan
tertentu. Contoh pengental adalah pati, gelatin, dan gum (agar, alginat, karagenan).
Pengemulsi
Gom arab sebagai agen pengemulsi
Pengemulsi (emulsifier) adalah zat yang dapat
mempertahankan dispersi lemak dalam air dan sebaliknya.
Pada mayones bila tidak ada pengemulsi, maka lemak akan terpisah dari airnya.] Contoh pengemulsi yaitu lesitin pada kuning telur, Gom
arab dan
gliserin.
Lain-lain
Selain itu terdapat pula macam-macam
bahan tambahan makanan, seperti:
- antioksidan, seperti butil hidroksi anisol (BHA), butil hidroksi
toluena (BHT), tokoferol (vitamin E),
- pengikat logam,
- pemutih, seperti hidrogen peroksida, oksida klor, benzoil
peroksida, natrium hipoklorit,
- pengatur keasaman, seperti
aluminium amonium sulfat, kalium sulfat, natrium sulfat, asam laktat,
- zat gizi,
- anti gumpal, seperti aluminium
silikat,
kalsium silikat, magnesium karbonat, magnesium oksida.
Efek samping
Bahan aditif juga bisa membuat penyakit jika tidak digunakan sesuai dosis, apalagi bahan aditif buatan atau sintetis. Penyakit yang biasa timbul dalam
jangka waktu lama setelah menggunakan suatu bahan aditif adalah kanker, kerusakan ginjal, dan lain-lain. Maka dari itu pemerintah mengatur penggunaan bahan aditif
makanan secara ketat dan juga melarang penggunaan bahan aditif makanan tertentu
jika dapat menimbulkan masalah kesehatan yang berbahaya. Pemerintah juga
melakukan berbagai penelitian guna menemukan bahan aditif makanan yang aman dan
murah.
Undang-undang
Menurut undang-undang RI No 7 Tahun 1996 tentang Pangan,
pada Bab II mengenai Keamanan Pangan, pasal 10 tentang Bahan Tambahan Pangan
dicantumkan:
- Setiap orang yang memproduksi
pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai bahan
tambahan pangan yang dinyatakan terlarang atau melampau ambang batas
maksimal yang telah ditetapkan.
- Pemerintah menetapkan lebih
lanjut bahan yang dilarang dan atau dapat digunakan sebagai bahan tambahan
pangan dalam kegiatan atau proses produksi pangan serta ambang batas
maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
0 komentar:
Posting Komentar